Karawang | Lingkarpena - Ratusan anggota Federasi Buruh Karawang (FBK) melakukan aksi solidaritas dengan mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) pada Kamis (1/2/2024).
Aksi tersebut dilakukan sebagai respons terhadap pemecatan dua pekerja di PT Unicorn Handbag Factory yang dianggap sepihak, 1 Februari 2024
Ketua FBK, Syarifuddin, yang akrab disapa Acil, menyampaikan bahwa pemecatan dua anggotanya di PT Unicorn Handbag Factory terjadi tanpa alasan jelas. Dalam tuntutannya, FBK memperjuangkan agar kedua pekerja tersebut dipekerjakan kembali.
“Tuntutannya, anggota kami harus dipekerjakan kembali. Mereka di PHK tanpa dasar, padahal kawan kami absennya bagus, sering dapat bonus, tapi tiba-tiba di PHK sepihak,” ungkap Syarifuddin.
Menurutnya, kejadian ini merupakan dampak dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023, khususnya Cipta Kerja, yang dinilainya menciptakan sistem kerja yang buruk di Indonesia. Syarifuddin menegaskan penolakan FBK terhadap UU tersebut, menyebut PHK sebagai salah satu dampak negatifnya.
Setelah audiensi dengan pihak Disnakertrans Karawang, hasilnya memuaskan. Dua pekerja yang sebelumnya di-PHK dapat dipekerjakan kembali mulai Senin, 5 Februari 2024.
“Mereka di-PHK sejak 7 Desember 2023. Ini mediasi kedua, alhamdulillah menemukan titik terang. Terima kasih kawan-kawan yang sudah ikut berjuang selama 1 bulan setengah ini. Tetap jaga kekondusifan dan produktivitas, kita satu komando dan solid,” pungkasnya. (red)