Hak cipta adalah aspek penting dalam melindungi karya kreatif, termasuk website. Meskipun pendaftaran hak cipta tidak diwajibkan, terdapat beberapa keuntungan bagi pemilik hak cipta, terutama dalam konteks pembelaan hak dan penanganan sengketa. Artikel ini membahas prosedur pendaftaran hak cipta untuk website dan masa perlindungannya, dengan menyoroti ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku di Indonesia.
Sebuah website dapat memuat sejumlah hak kekayaan intelektual (HKI). Sebuah website dapat terdiri dari elemen-elemen berikut:
- Desain website;
- Konten (isi) website, dapat berupa teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan music, video, database dan software;
- Logo, nama usaha, merek produk/jasa, simbol dan slogan;
- Nama domain;
- Fitur-fitur dengan teknologi web misalnya search engines, sistem online shopping, sistem navigasi, dll.
Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta melindungi secara otomatis --tanpa harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI)-- baik desain website maupun isi (konten) website, dari publikasi dan perbanyakan (copying) oleh pihak lain tanpa izin pemilik hak cipta-nya yang sah. Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta sepanjang desain dan konten website tersebut merupakan hasil karya sendiri yang original.
Adapun untuk logo, nama produk/jasa (brand), icon dan slogan, perlindungannya diatur oleh undang-undang merek apabila elemen-elemen tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat 1 Undang-undang merek No. 15 tahun 2001). Berbeda dengan hak cipta, hanya merek-merek yang terdaftar di Ditjen HKI yang memperoleh perlindungan hukum.
Nama domain juga tidak termasuk obyek perlindungan hak cipta. Namun, nama domain dapat didaftarkan sebagai merek di Ditjen HKI. Pendaftaran nama domain sebagai merek setidaknya menghalangi pihak lain memakai dan mendaftarkan nama domain Anda sebagai merek di Ditjen HKI bagi produk atau jasa yang sejenis dengan produk/jasa pemilik website. Dalam memilih nama domain sebagai alamat website juga perlu memastikan bahwa nama domain tidak melanggar hak merek pihak lain. Jika terbukti adanya pelanggaran hak, maka pemilik website dapat kehilangan haknya atas nama domain yang bersangkutan akibat tuntutan hukum pemilik merek yang sah.
Beberapa website yang menampilkan fitur-fitur dengan teknologi web seperti sistem navigasi pada mesin pencarian atau search engine (yang dipergunakan situs www.google.com), teknologi interaktif pada search engine (www.yahoo.com) dan sistem pembelian online (www.amazon.com), melindungi fitur-fitur temuan mereka tersebut dengan paten. (Kantor Paten Amerika Serikat memberikan paten untuk invensi-invensi di atas masing-masing dengan nomor US 7552400, US 7516124 dan US 5960411).
Perlukan hak cipta website didaftarkan? Bagaimana prosedur dan masa perlindungannya?
Walaupun pendaftaran tidak disyaratkan untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, namun di negara-negara yang memiliki kantor HKI yang menyelenggarakan pendaftaran hak cipta seperti di Indonesia, pendaftaran akan lebih menguntungkan pemegang hak cipta terutama dalam hal pembelaan hak apabila terjadi sengketa atau pembajakan. Setiap pendaftaran hak cipta akan dimuat di Daftar Umum Ciptaan di Ditjen HKI (Pasal 37 ayat 1 UUHC) dan Sertifikat Pendaftaran Hak Cipta dianggap sebagai alat bukti utama (prima facie evidence) kepemilikan atas suatu ciptaan. Sepanjang tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya di muka pengadilan, maka fakta-fakta yang tercantum pada sertifikat pendaftaran hak ciptalah yang dianggap benar. (Pasal 5 ayat 1 UUHC*).
Permohonan pendaftaran hak cipta atas website sebaiknya diajukan oleh pemegang hak cipta segera setelah sebuah website siap ditayangkan atau dipublikasikan. Hak Cipta atas website didaftarkan sebagai susunan perwajahan dengan menampilkan tampilan layout/desain website. Masa perlindungan hak cipta website berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan (Pasal 30 ayat 2 UUHC), atau jika hak cipta dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30 ayat 3 UUHC).
Pemegang Hak Cipta atas website. Dalam mengajukan permohonan pendaftaran hak cipta, pemohon pendaftaran harus dapat menjelaskan apakah ia sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta, ataukah sebagai pemegang hak cipta yang memperoleh haknya dari pencipta melalui perjanjian pengalihan hak.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (Pasal 1 ayat 2 UUHC). Sedangkan Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut (Pasal 1 ayat 4 UUHC).
Kesalahpahaman sering terjadi dalam hal suatu website dibuat oleh web developer independen berdasarkan pesanan. Pemesan menganggap bahwa dengan dibayarnya fee pembuatan website maka otomatis ia menjadi pemegang hak cipta atas website. Menurut ketentuan Pasal 8 ayat 3 UU Hak Cipta No.19 Tahun 2002, web developer yang memberikan jasa pembuatan desain website berdasarkan pesanan (dan menerima pembayaran untuk itu), dianggap sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta atas desain website yang dibuatnya, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak. Tanpa perjanjian pengalihan hak cipta antara pemesan dan web developer (pencipta), pemesan hanya memiliki lisensi non-eksklusif untuk menggunakan website tersebut.
Bagaimana isi Pesan Hak Cipta dan ketentuan penulisannya?
Tampilkan di tiap-tiap halaman atau setidaknya di layar utama (home), informasi klaim hak cipta sebagai berikut:
©[Nama Pemilik Hak Cipta][Tahun dimana ciptaan dipublikasikan pertama kali]; atau
Hak Cipta dilindungi Undang-undang. [Nama Pemilik Hak Cipta] ©[Tahun dimana ciptaan dipublikasikan pertama kali].
Informasi hak cipta dalam bahasa Inggris lebih disukai karena dapat diterima secara universal. Jika website Anda secara teratur diperbarui dan berisi materi yang berasal dari tahun yang berbeda, Anda dapat menempatkan kisaran tahun, misalnya:
© Copyright 2003-2011, Globomark.
Di Indonesia, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tata cara penulisan informasi klaim ini. Tidak menampilkan informasi ini tidak berakibat mengurangi perlindungan hukum hak cipta. Namun, tentunya akan lebih bermanfaat bagi pemilik website apabila informasi klaim tersebut ditampilkan untuk menunjukan kepada pengguna bahwa website yang bersangkutan dilindungi Hak Cipta dan karenanya jika seseorang menjiplak tampilan layout/ desain website tersebut beserta isinya maka akan dianggap sebagai pembajakan/pelanggaran hak cipta.
Begitu pula dengan simbol-simbol seperti ™ (Trade Mark) dan ®, walaupun tidak ada ketentuan yang mengatur, namun pada prakteknya sering digunakan untuk menandai bahwa sebuah logo, nama produk/jasa, slogan atau icon yang terdapat pada website merupakan merek seseorang. Namun, bagi merek, penandaan saja tidak memberikan efek perlindungan hukum. Pendaftaran di Ditjen HKI merupakan syarat mutlak memperoleh perlindungan hukum atas merek.
Penyebutan Sumber atau Nama Pencipta
Tentu saja pemilik website tidak selalu memiliki hak cipta atas setiap isi website yang ditayangkan. Bahkan mungkin saja konten sebuah website berasal dari banyak Pencipta. Yang terpenting adalah memastikan bahwa baik desain maupun isi website tidak melanggar HKI pihak lain (baik hak merek, paten, hak cipta, rahasia dagang dan desain industri). Apabila Anda ingin menayangkan desain, elemen atau materi yang merupakan hak kekayaan intelektual pihak lain, pastikan untuk memperoleh lisensi atau ijin dari pemilik HKI yang bersangkutan terlebih dahulu dan selalu menyebut sumber ataupun pencipta dari setiap materi yang ditayangkan agar tidak ada hak moral pihak lain yang dilanggar.
----------------------------
*Pasal 5 UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002:
(1) Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah:
a. orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau
b. orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
Note: Tulisan ini melengkapi tulisan Penulis yang dimuat dalam : Klinik tanya jawab pada situs www.hukumonline.com tanggal 21 November 2011.
Editorial : Rizki