KARAWANG | Lingkarpenanews.com - Sebanyak 282 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Karawang melaksanakan serah terima Surat Keputusan (SK) Bupati tentang perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun. Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin (3/6) di Lapangan Pemda Karawang. SK ini diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014.
Per hari ini, SK Bupati Karawang tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kades resmi diterbitkan. Dengan diterbitkannya SK tersebut, masa jabatan 282 Kades di Karawang secara otomatis diperpanjang selama 2 tahun. Hal ini merupakan implementasi dari ketentuan terbaru yang diatur dalam undang-undang terkait pemerintahan desa.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan ucapan selamat kepada para Kades yang masa jabatannya diperpanjang. "Saya atas nama Bupati Karawang mengucapkan selamat kepada bapak ibu bahwa periodesasi menambah 2 tahun,” ucap Aep Syaepuloh.
Aep menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini harus menjadi motivasi bagi para Kades untuk terus bersinergi memajukan Kabupaten Karawang, terutama di tingkat desa. “Tidak mudah karena Karawang bukan lagi kota berkembang, tapi kota maju. Semuanya harus berperan aktif, capaian yang baik harus dipertahankan, dan yang kurang harus diperbaiki,” Pungkasnya.
(Ahmad Rifai)